BAB I PENDAHULUAN
A. latar belakang masalah
Umroh secara bahasa berasal dari bahasa Arab yaitu الاعتمار (al-i’timar) yang bermakna الزيارة (berpergian). Sedangkan pengertian umroh dalam terminologi ilmu fiqih adalah berpergian menuju ke baitullah untuk melaksanakan serangkaian ibadah umroh, yakni tawaf dan sa’I Atau dengan kata lain datang ke baitullah untuk melaksanakan umroh dengan syarat-syarat yang telah ditentukan
Oleh karena itu pada makalah ini akan dijelaskan mengenai hal-hal mengenai umroh beserta tata cara melaksankan umroh yang diharapkan dapat menambah pengetahuan tentang umroh sebagai bekal sebelum melaksanakan umroh.
B. Rumusan Masalah
1. Apa saja syarat wajib, rukun,wajib, dan sunnah umroh ?
2. Apa saja macam-macam umroh ?
3. Bagaimana tata cara umroh ?
4. Bagaimana perbedaan pendapat tentang hukum umroh ?
C. Tujuan Penelitian
1. Untuk mengetahui syarat wajib, rukun, wajib dan sunnah umroh
2. Untuk mengetahui macam-macam umroh
3. Untuk mengetahui tata cara umroh
4. Untuk mengetahui perbedaan pendapat tentang hukum umroh
BAB II
PEMBAHASAN
A. Syarat Wajib, Rukun, Wajib dan Sunnah Umroh
1. Syarat wajib umroh
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan ibadah umroh. Jika persyaratan orang yang dapat melaksanakan umroh tidak dipenihi, maka kewajiban seseorang untuk melaksanakan umroh akan gugur.
A. Beragama Islam
Bagi orang yang bukan beragama Islam tidak wajib umroh atau tidak sah`
B. Berakal sehat dan Aqil Baligh
Tidak wajib umroh atas orang gila dan orang bodoh.
Tidak wajib umroh atas anak-anak, dan diwajibkan sampai umur 15 tahun atau balig dengan tanda-tanda lain.
C.Merdeka dari perbudakan
D.Memiliki kemampuan seara
kesehatan fisik dan finansial
E.Bagi wanita harus ada mahramnya
F.Hukum Umroh
2. rukun umroh
A. Dalam ibadah umroh, umat muslim wajib untuk mengenakan pakaian ihram dan melakukan niat dari Miqat (titik awal memulai umroh).
B. Tawaf
Mengelilingi Ka’bah atau Tawaf dilakukan sebanyak 7 kali dimulai pada posisi Hajar Aswad lalu mengucapkan Allahu Akbar hingga berakhir di Hajar Aswad. Dianjurkan juga mengusap Hajar Aswad saat melewatinya. Jika tidak memungkinkan untuk mengusapnya, jamaah dapat melambaikan tangan ke arah Hajar Aswad.
C. Sa’i
Sa’i merupakan lari kecil dari bukit Shafa ke bukit Marwah yang dilakukan sebanyak 7 kali. Tidak ada doa khusus yang dibacakan saat melakukan lari kecil, namun jamaah diperbolehkan untuk membaca doa sesuai apa yang diinginkan.
D. Tahallul
Tahallul menjadi penutup rangkaian ibadah umroh. Tahallul merupakan melepaskan diri dari larangan ihram dengan cara memendekkan atau menggunting rambut paling sedikit tiga helai. Setelah jamaah melakukan Tahallul maka dirinya telah terbebas dari larangan selama ibadah umroh.
E. Tertib
Tertib yakni para jamaah harus melaksanakan rangkaian ibadah umroh secara berurutan sesuai dengan ketentuannya. Jika jamaah tidak melaksanakan dengan tertib maka ibadah umroh tidak sah.
3. Sunnah Umroh
a. Membaca Talbiyah
Membaca dengan suara yang keras bagi laki-laki, terkecuali perempuan, hendaklah diucapkan sekedar terdengar oleh telinganya sendiri.
Lafal Talbiyah :
لَبَيْكَ اللَّهُمَّ لَبَيْكَ لَبَيْكَ لَا شَرِيْكَ لَكَ لَبَيْكَ اِنَّ اْلحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَاْلمُلْكَ لَكَ لَاشَرِيْكَ لَكَ
b. Membaca do’a setelah membaca talbiyah
Berdo’a meminta keridaan Allah, dan supaya diberi surga dan minta perlindungan kepada-Nya dari siksa api neraka.
c. Membaca dzikir sewaktu thowaf
Dari Abdullah bin Said, katanya : Saya dan Rasulullah SAW berkata di antara pojok kanan ka’bah
رَبَّنَا اَتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
Riwayat Abu Daud dan Ahmad
d. Shalat sunnah dua rakaat setelah thawaf
B. Tata Cara Umroh
1. Menuju tempat miqat (tempat mulai niat umroh dan berpakaian ihram) di Bir Ali. Boleh juga sejak di Madinah mulai memakai pakaian ihrom, tetapi niatnya tetap dimulai di Bir Ali. Setelah berganti pakaian, shalat sunnah ihram 2 rakaat.
2. Sejak memakai pakaian ihrom, tidak boleh menggunakan wangi-wangian, mandi memakai sabun, sikat gigi pakai odol, memakai peci atau pakaian lain, dan berhubungan suami isteri.
3. Sepanjang perjalanan menuju ke Makkah, membaca kalimat talbiyah sebanyak-banyaknya
4. Sesampai di Masjidil Haram, tawaf mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali.
- Putaran 1-3 berlari-lari kecil
- Putaran 4-7 berjalan kecil
- Tempat awal mulai tawaf : garis lurus (tapi garisnya tidak ada) antara pintu Ka'bah dan tanda lampu yang di pasang di sisi masjid.
- Pada batas ini, sambil melihat ke Ka'bah, kita melambaikan tangan 3 kali sambil mengucapkan : "Bismillah, Allahu Akbar".
- Sepanjang tawaf membaca do'a. Untuk mudahnya bisa membaca do'a
5. Shalat 2 rakaat di depan makam Ibrahim.
6. Minum air zam-zam. Sebelumnya berdoa terlebih dahulu.
7. Sa'i antara Shofa dan Marwa, 7 kali bolak balik.
- Cara menghitungnya : dari Shofa ke Marwa 1, Marwa ke Shofa 2, dan seterusnya, berakhir di Marwa.
- Sa’i dilakukan dengan berjalan, tapi pada batas antara 2 lampu, berlari-lari kecil.
8. Cukur rambut.
- Boleh cukur sebagian.
- Lebih afdhol, cukur semua. (Biasanya, saat sampai di Marwa pada putaran terakhir, cukur sebagian dulu tanda selesai umroh. Pada saat keluar masjid, ketemu tukang cukur, baru cukur semua).
C. Perbedaan Pendapat tentang Hukum Umroh
Ada dua pendapat tentang hukum umroh, yaitu :
1. Hukum umroh wajib/fardhu
Ulama yang mewajibkan hhukum umroh adalah imam Syafi’I dan imam Hambali. Adapun dalil-dalil yang dijadikan dasarnya adalah :
وَأَتِمُوااْلحَجِّ وَاْلعُمْرَةَ لله
Artinya : “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umroh karena Allah” (Qs. Al-Baqaroh;169)
Bersandar kepada dalil tersebut imam Syafi’i dan Hambali berpendapat bahwa kedudukan umroh itu bersifat wajib dan minimal dilakukan seumur hidup sekali bbagi yang mampu. Rujukan fardhunya tersebut terdapat disurat Al-Baqaroh yang disebutkan diatas yang menegaskan tentang “sempunakanlah” itulah yang menjelaskan pendapat bahwa umroh mempunyai hukum fardhu ‘ain.
2. Hukum Umroh Sunnah
Imam Maliki dan Imam Hanafi berpendapat bahwa ibadah umroh hukumnya sunnah. Karena yang dimaksud ‘ammar dalam ayat(Al-baqaroh;196) tersebut adalah untuk sunnah mu’akkad (sunah yang dipentinngkan)
BAB III
KESIMPULAN DAN PENUTUP
A. Kesimpulan
Umroh ialah mengunjungi baitullah (ka’bah). Dalam pelaksanaannya, umroh memiliki syarat wajib, rukun, wajib dan sunnah yang isinya sama seperti dalam pelaksaan haji. Yang membedakan umroh dan haji ialah waktu dan pelaksanaannya. Apabila umroh bisa dikerjakan kapan saja, sementara haji hanya bisa dilaksanakan pada bulan haji yaitu di bulan dzulhijjah pada tanggal 9-12. Dan dalam pelaksanaannya haji harus ke Arafah, Muzdalifah dan Mina sementara umroh tidak perlu.
Ada perbedaan pendapat tentang hukum umroh yang semuanya berdasarkan dalil. Ada yang berpendapat umroh hukumnya wajib da nada juga yang berpendapat umroh hukumnya sunnah.
B. Penutup
Demikian makalah yang kami buat, semoga dapat bermanfaat bagi pembaca. Penulis menyadari makalah ini jauh dari kata sempurna, oleh karena itu penulis membutuhkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca. Dan apabila terdapat kesalahan mohon untuk dapat mema'afkan dan memakluminya.
DAFTAR PUSAKA
http://maphikmah.blogspot.com/2016/02/makalah-fiqih-umroh.html?m=1
https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/4138/05.1%20bab%201.pdf?sequence=5&isAllowed=y
http://makalah79.blogspot.com/2015/02/makalah-umroh.html?m=1
Komentar
Posting Komentar